Tim Pemekaran Nagari Nan Tigo Salayo Kec. Kubung Kab. Solok Ketua Adel Irawely S. Pd, sekretaris panitia Vino Vebrian S. Pd. Jorong Nan Tigo : Dodi sekna, Nora dan 2 orang pemuda Jorong.
Agam ,Banua Minang.Com–
Panitia pemekaran Tigo Nagari Selayo kec. Kubung kab. Solok Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (14/10) melakukan studi banding ke Nagari Kamang Tangah Kec. Kamang Magek Agam. Studi banding dilakukan karena nagari Nanti tigo selayo belum bisa melaksanakan pemekaran nagari karena berbagai hal yang menjadi sebab utama susahnya pemekaran. sehubungan ada yang tidak menginginkan pemekaran tersebut.
Kegiatan study Banding ini diikuti oleh 6
Kehadiran mereka disambut oleh Perwakilan Panitia Dt. Kayo (Ketua KAN periode 2017- 2021 ), Dt. Maka S. Ag. Ketua Adat Kamang Tangah, Rafky sekna,Titi Sumarni (Bamus Kamang Mudiak) dan para pejabatan di jajaran Nagari Kamang Tangah dan Nagari Pauh Kamang Mudiak..
Ketua rombongan Adel Israweli S. Pd menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan studi banding mengenai langkah yang ditempuh Panitia Pemekaran bersama tokoh-tokoh masyarakat Kamang Tangah sehingga dengan rintangan yang begitu banyak tetap dilalui sehingga menjadi Nagari yang definitif. .
Dikatakan oleh Adel Israweli kenapa kami harus ke Kamang Tangah study banding, berdarasrkan informasi dari Nora sekna Nagari nanti Tigo, masalah atau konflik yang dialami Nagari Kamang Tangah hampir sama yang dialami dengan Nagari NanTigo Sakayo Kab. Solok sekarang ini.
Rafki Selaku sekna Kamang Tangah,”menjelaskan Pemekaran desa merujuk pada permendagri no 1 tahun 2017 yang
Memuat diantaranya nagari berhak mengusulkan pemekaran nagari jika memenuhi ketentuan sesuai uu desa no 6 tahun 2016
Kalau pemekran prakarsa nagari harus melalui musyawarah dibuktikan dengan berita acara.
Sementara menurut Y. Dt.Maka kelaku Ketua Adat Kamang Tangah, ” Rintangan memang ada, tapi setelah kita berkoordinasi terus dengan semua pihak dan kita libatkan pihak yang terkait seperti anggota DPRD, BPMN, Camat dan tokoh masyarakat lainnya. Walau ada yang tidak setuju tapi menghargai hadir rapat.
Menurut Dt. kayo Tokoh Nagari kamang , kami dari KAN Kamang Mudiak membolehkan Nagari ini mekar asalkan adat dan tata aturan banagari selama ini tidak di robah. Bahkan dengan tertulis KAN menyatakan aset yang ada selama ini adalah milik KAN. Jadi silahkan mekar berapa Nagari bisa dimekarkan.
Pewarta : Yasril S.ag
Editor : Ridwan